Kecelakaan Maut 10 Korban Tewas, Polres Serang Tetapkan Perakit Odong-Odong Jadi Tersangka
Kamis, 11 Agustus 2022 | 23:06 WIB
Selanjutnya penyidik satlantas polres serang melakukan gelar Perkara dan menetapkan perakit odong odong MN (47) sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut tetapi untuk tersangka MN tidak dilakukan penahanan.
Tersangka MN dijerat dengan pasal 277 Undang Undang Lalulintas dan Angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman Hukuman maksimal1 Tahun Hukuman Penjara Subsider denda Rp. 24.000.000.
Editor : Mahesa Apriandi