get app
inews
Aa Read Next : Breaking News, Kecelakaan Hebat Tewaskan 11 Pelajar SMK di Ciater

Kecelakaan Maut 10 Korban Tewas, Polres Serang Tetapkan Perakit Odong-Odong Jadi Tersangka 

Kamis, 11 Agustus 2022 | 23:06 WIB
header img
Lokasi kejadian Kecelakaan maut Kereta api dengan kendaraan odong-odong 26 juli 2022

Selanjutnya penyidik satlantas polres serang melakukan gelar Perkara dan menetapkan perakit odong odong MN (47) sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut tetapi untuk tersangka MN tidak dilakukan penahanan. 

Tersangka MN dijerat dengan pasal 277 Undang Undang Lalulintas dan Angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman Hukuman maksimal1 Tahun Hukuman Penjara  Subsider denda Rp. 24.000.000.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut