get app
inews
Aa Read Next : Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tersangka Bharada E Akankah Divonis Mati

Sore ini, Irjen Ferdy Sambo Juga Diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:09 WIB
header img
Irjen Polisi Ferdy Sambo Saat Menjalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsBanten - Terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, selain Bharada EKomnas HAM juga akan memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), sore ini. Keduanya akan dilakukan pemeriksaan di lokasi yang sama yakni di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Jadi pemeriksaan FS sama Bharada E dijadikan satu di tempatnya di sana biar tidak bolak balik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Keduanya dilakukan pemeriksaan di Mako Brimob oleh Komnas HAM tujuannya untuk efektivitas dan efisiensi. Mengingat Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sedangkan, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob.

"Ya biar lebih praktis (pemeriksaan dilakukan berbarengan di Mako Brimob)," ujar Dedi.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut