JAKARTA, iNewsBanten - Kasus pencurian tiga buah coklat dan dua botol shampo oleh seorang ibu bernama Mariana di sebuah Alfamart Tangerang yang tengah viral di media sosial saat ini telah berakhir damai setelah dilakukan mediasi di Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Senin (15/8/2022).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan telah disepakati bahwa kedua belah pihak bersedia mencabut laporannya. Sehingga tidak dilanjutkan pada proses penegakan hukum. Salah satu penyebabnya yakni bahwa ibu Mariana sebagai terlapor memiliki kelainan namun bukan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
“Kita ketahui bahwa keterangan daripada keluarganya ataupun suaminya, bahwa memang terlapor Ibu M ini memang sedikit ada kelainan tetapi bukan orang dalam gangguan jiwa. Jadi ada kebiasaan-kebiasaan yang mungkin sedikit unik,” kata Sarly dalam keterangan resminya.
“Nah inilah yang kita secara paham secara logika kita dan sepakat malam ini mereka berdamai dan pihak pelapor akan mencabut laporannya dan tidak melanjutkan dalam proses penegakan hukum,” paparnya.
Sementara itu, Ivana Valenza selaku anak dari Mariana menyampaikan permintaan maaf atas perilaku dari ibunya. Hal ini menjadi kegaduhan hingga berujung pelaporan kepolisian.
“Selamat malam saya putri dari ibu Maryana mohon memohon maaf kepada seluruh karyawan Alfamart, secara khusus kepada saudarai Amel, mas Arif, danisa dan management Alfamart secara menyeluruh secara spesifik kepada Alfamart Sampora Cisauk,” kata Ivana di Polres Tangsel.
“Saya dengan ini mengakui ibu saya telah melakukan pencurian tiga buah coklat dan dua botol shampo, telah melakukan pengancaman kepada saudari Amelia, saya mohon maaf dengan sangat kepada saudari amalia dan keluarganya,” tambahnya.
Editor : Mahesa Apriandi