get app
inews
Aa Read Next : Banten Selatan Diguncang Gempa M5,7! Masyarakat Kira Kena Vertigo Dadakan

Masyarakat Wajib Tau! Cek Besaran Tarif Ojol Terbaru, Paling Mahal Daerah Mana?

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 07:58 WIB
header img
Cek Besaran Kenaikan Tarif Ojol (ilustrasi)

SERANG, iNewsBanten -Tarif ojek online (ojol) dikabarkan akan naik pada 29 Agustus 2022.

Adapun kenaikan tarif ojol diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Di mana terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Jakarta.

Berikut pembagian ketiga zonasi dan tarifnya:

1. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut