Sembunyikan Sabu Dikemasan Snack, 2 Pria Asal Tangerang Dibekuk
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 20:12 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi