Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pasutri Asal Negara Pakistan, Nekat Telan Sabu Seberat 1,6 Kilogram di Bandara Soeta
Advertisement . Scroll to see content

Sembunyikan Sabu Dikemasan Snack, 2 Pria Asal Tangerang Dibekuk

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 20:12 WIB
  • author erdi
Sembunyikan Sabu Dikemasan Snack, 2 Pria Asal Tangerang Dibekuk
Ilustrasi penyulundupan narkotika (foto/ist)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut