get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Serang Jatuhi Vonis 15 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Penjual Sabu di Pelabuhan Merak

Sembunyikan Sabu Dikemasan Snack, 2 Pria Asal Tangerang Dibekuk

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 20:12 WIB
header img
Ilustrasi penyulundupan narkotika (foto/ist)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut