SERANG, iNewsBanten - Ditresnarkoba Polda Banten bersama Satresnarkoba Polres jajaran mengungkap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Banten. Kabidhumas Polda Banten dalam hal ini diwakilkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba.
“Terhitung selama 7 hari sejak Senin (22/8/2022) sampai dengan Minggu (28/8/2022) Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Meryadi.
Meryadi mengatakan dari pengungkapan tersebut terdapat beberapa ungkap kasus , “Dari pengungkapan tersebut terdapat 6 ungkap kasus dari Ditresnarkoba Polda Banten, Polresta Tangerang 11, Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing- masing 3 kasus, kemudian Polresta Serang Kota dan Polres Cilegon masing-masing 2 kasus,” ucap Meryadi.
Editor : Mahesa Apriandi