get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Penyalahgunan Narkoba, Lapas Cilegon Kerjasama dengan BNN

Dalam Satu Pekan, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Tangkap 36 Pelaku Penyalahguna Narkoba

Senin, 29 Agustus 2022 | 20:37 WIB
header img
Konferensi Pres Polda Banten dan Polres Jajaran Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Sebanyak 27 Kasus Dengan 36 Tersangka, Senin 29/8/2022

Meryadi menambahkan terdapat beberapa tersangka yang diamankan dari kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, “Tersangka yang diamankan dari 27 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut sebanyak 36 tersangka yang terbagi dari Ditresnarkoba Polda Banten 9 tersangka, Polresta Tangerang 16 tersangka, Polresta Serang Kota 2 tersangka, Polresta Pandeglang 4 tersangka, Polres Lebak 3 tersangka, Polres Cilegon 2 tersangka,” tambah Meryadi.

Polda Banten berhasil mengamankan sebanyak 35 tersangka pengedar dan 1 pemakai, “Dalam penangkapan Polda Banten berhasil mengamankan sebanyak 35 tersangka merupakan pengedar dan hanya 1 tersangka pemakai, seluruh tersangka merupakan laki-laki,” ujar Meryadi.

Meryadi mengatakan dari hasil ungkap kasus Polda Banten dan jajaran berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Dari sejumlah ungkap kasus tersebut diperoleh sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu 143,03 gram, ganja 79,38, psikotropika 136 butir, Obat daftar G 71,993 butir yang terdiri dari Heximer, Tramadol dan Trihexyphenidyl,” tegas Meryadi.

Sementara itu Wadirnarkoba Polda Banten AKBP Niko Setiawan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan puluhan ribu obat keras daftar G.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut