get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Penyalahgunan Narkoba, Lapas Cilegon Kerjasama dengan BNN

Dalam Satu Pekan, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Tangkap 36 Pelaku Penyalahguna Narkoba

Senin, 29 Agustus 2022 | 20:37 WIB
header img
Konferensi Pres Polda Banten dan Polres Jajaran Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Sebanyak 27 Kasus Dengan 36 Tersangka, Senin 29/8/2022

“Polda Banten berhasil mengungkapan penyalahgunaan obat keras daftar G yakni Hexymer 33.245 butir, Tramadol 35.965 butir, dan Trihexyphenidyl 2.200 butir, dari pengungkapan yang dilakukan dari 4 TKP yang berbeda yaitu di Pandeglang, Lebak, Palmera dan Tambora Jakarta Barat dengan mengamankan 3 pelaku dalam pengungkapan ini,” jelas Niko.

Terakhir Meryadi mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun.

“Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun. Kemudian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun,” tutup Meryadi.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut