get app
inews
Aa Text
Read Next : Fenomena Snap Back Zone! Efek Kibasan Tali Putus yang Bisa Tewaskan Orang Seketika

Nekat! Pemuda Tangerang Bobol Toko Sparepart, Curi Oli hingga Rantai

Minggu, 04 September 2022 | 19:33 WIB
header img

TANGERANG, iNews Banten- TF (20), pemuda asal Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang terpaksa digelandang ke Polsek Mauk. Pencuri onderdil (spare part) di bengkel ini rupanya sudah melakukan aksinya berulang kali.

Kapolsek Mauk Polresta Tangerang AKP Yono Taryono membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap pencuri spare part yang selama ini dikeluhkan oleh para pemilik bengkel. Saat pelaku menjalankan aksinya, ia mengaku tidak sendirian.

Saat beraksi, tersangka TF mengaku melakukannya bersama D yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Yono melalui keterangannya Sabtu (3/9/2022).

Yono menjelaskan pelaku ditangkap pada Jumat (26/8/2022) lalu. Peristiwa pencurian itu diketahui ketika pegawai bengkel yang pulang dari salat Jumat kaget lantaran melihat pintu bengkel terbuka dan kondisinya sudah acak-acakan. Setelah diperiksa, beberapa barang di bengkel sudah raib.

Pemilik bengkel atau korban kemudian menghubungi beberapa bengkel lain untuk memberitahukan peristiwa itu. Pemilik bengkel juga meminta kepada bengkel lain untuk menginformasikan apabila ada yang menjual barang-barang bengkel,” terang Yono.

Selang beberapa jam, korban dihubungi oleh bengkel lain bahwa ada seseorang yang akan mengganti oli kendaraan dengan membawa oli motor sendiri. Korban yang curiga, langsung mendatangi bengkel untuk memastikannya.

“Korban langsung mendatangi bengkel itu, korban meyakini bahwa oli yang dibawa TF adalah miliknya awalnya tersangka mengelak namun korban membuktikan bahwa oli yang dijual di bengkelnya memiliki kode khusus yang berada di bawah kemasan, tersangka pun tidak bisa mengelak,” tegas Yono.

Setelah kejadian tersebut korban melaporkan pelaku ke Polsek Mauk dan polisi langsung menangkap TF. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukan aksi pencurian itu sebanyak 5 kali.

“Kepada petugas, tersangka TF mengakui perbuatannya bahkan tersangka TF juga mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian yang khusus menyasar bengkel kendaraan,” tambah Yono.

Polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan botol oli dengan berbagai merek, spare part kendaraan seperti rantai, kanvas rem, fan belt, busi, filter udara, dan lampu. Kerugian ditaksir pun mencapai Rp3.385.000.

“Tersangka TF terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP di sisi lain petugas juga terus mengejar tersangka lainnya,” ucap Yono

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut