JAKARTA, iNewsBanten.id - Hari ini, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang setelah 7 tahun dipenjara gara-gara kasus korupsi.
Ratu Atut dikeluarkan dari Lapas Tangerang setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham.
"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).
Rika menerangkan Atut Chosiyah telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat.
"Melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," tuturnya.
Ratu Atut diketahui dipenjara sejak 20 Desember 2013 gara-gara terseret kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang. (Foto : Sindo)
Selain hukuman penjara, Ratu Atut juga dikenakan denda untuk pidana kesatu Rp 250 juta subsider 3 bulan dan denda pidana kedua Rp 200 juta. Pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik.
Seharusnya, tanggal kebebasan Ratu Atut adalah pada 18 Juni 2026. Namun mantan Gubernur Banten ini mendapatkan jumlah remisi yang cukup banyak, yakni sebanyak 8 bulan 105 hari.
Maka dari itu, tanggal bebas akhir Ratru Atut ini adalah 8 Juli 2025. Namun, kini Ratu Atut dinyatakan bebas bersyarat.
Tanggal pembebasan bersyarat setelah surat ini akan segera ditandatangani. Masa percobaan berakhir pada 8 Juli 2026. Surat keputusan pembebasan bersyarat ini Direktur Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
Ratu Atut Sudah 7 Tahun Dipenjara
Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan bahwa Atut pada hari ini bebas bersyarat. Mulai hari ini Atut juga akan mengikuti program yang ada.
"Iya benar (bebas) per hari ini. Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau pun sebetulnya jika dari aturan di sini sudah lewat beliau, makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," kata Yekti siang ini.
Pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.
Pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan jika penerima hak bebas bersyarat melanggar persyaratan. Adapun, pembebasan bersyarat bisa dicabut jika dalam setahun masa percobaan yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor.
Ratu Atut bebas dari penjara.
Dengan adanya pembebasan bersyarat, tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum. Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi selama setahun masa pengawasannya yakni, penerima hak bebas bersyarat tidak boleh bepergian ke luar negeri dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien pemasyarakatan.
Tak hanya itu, penerima hak bebas bersyarat juga tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya selama masa percobaan. Pencabutan bebas bersyarat dilakukan jika narapidana melanggar persyaratan pembebasan bersyarat.
Dengan demikian, Ratu Atut diwajibkan untuk lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, sampai 8 Juli 2025. Hal itu sesuai dengan persyaratan bagi yang menjalankan program pembebasan bersyarat.
"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2025. Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," katanya.
Editor : Hikmatul Uyun