get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Desa, Kades Kopo Kabupaten Serang di Vonis 1,6 Tahun Penjara

23 Koruptor yang Bebas Bersyarat 6 September : Zumi Zola, Ratu Atut hingga Jaksa Pinangki

Rabu, 07 September 2022 | 12:39 WIB
header img
23 koruptor bebas bersyarat 6 September 2022, Zumi Zola (tengah), Ratu Atut (kanan) hingga Jaksa Pinangki (kiri)

JAKARTA, iNewsBanten.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan program pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana kasus korupsi. Sebanyak 23 koruptor tersebut dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Selasa (6/9/2022) kemarin.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, 23 narapidana kasus korupsi tersebut dikeluarkan dari dua Lapas berbeda, yakni Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat dan Lapas Tangerang, Banten.

"23 narapidana tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiski dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika melalui keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).

Rika menjelaskan, selain 23 narapidana korupsi, ada ribuan narapidana kasus lain yang juga mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi, hingga cuti menjelang bebas. Ribuan narapidana itu mendapatkan hak bersyarat pada September 2022.

"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia," kata Rika.

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut