Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi Fee Proyek Rp4,6 Miliar, Langsung Ditahan!
Advertisement . Scroll to see content

23 Koruptor yang Bebas Bersyarat 6 September : Zumi Zola, Ratu Atut hingga Jaksa Pinangki

Rabu, 07 September 2022 | 12:39 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
23 Koruptor yang Bebas Bersyarat 6 September : Zumi Zola, Ratu Atut hingga Jaksa Pinangki
23 koruptor bebas bersyarat 6 September 2022, Zumi Zola (tengah), Ratu Atut (kanan) hingga Jaksa Pinangki (kiri)

11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar;

12. Setyabudi Tejocahyono;

13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin;

14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana;

15. Supendi bin Rasdin;

16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said; mantan Menteri Agama era SBY

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan;

18. Anang Sugiana Sudihardjo;

19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.

Rika menjelaskan, pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.

"Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," kata Rika.

Editor: Hikmatul Uyun

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut