SLEMAN, iNewsBanten - Polda DIY mengungkap enam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sejak bulan April hingga awal Agustus 2022. Para pelaku memodifikasi kendaraan agar bisa untuk menampung bbm bersubsidi lebih banyak.
Enam kasus ini, tiga diantaranya diungkap Direskrimsus Polda DIY. Sedangkan tiga kasus lainnya dari Polres Sleman, Gunungkidul dan Kulonprogo.
Kasubdit Reskrimsus Polda DIY, AKBP Riyanto mengatakan, berkaitan dengan kebijakan pemerintah tentang pengunaan BBM Subsidi dan Nonsubsidi mereka terus melakukan pengawasan di lapangan. Polda DIY menemukan adanya pelanggaran penyalahgunaan BBM.
"Selama empat bulan di 2022 kami sudah menangani 3 laporan polisi," ujar dia, Rabu (7/9/2022).
Kasus pertama terjadi di Kapanewon Minggir, Sleman, dan mengamankan AD (39) warga Minggir. Modus yang digunakan adalah membeli berbagai jenis BBM menggunakan jerigen yang diletakkan di dalam mobil.
Dari tangan tersangka, Polda DIY berhasil mengamankan satu unit mobil SUzuki Carry, 35 liter Bio Solar dalam sebuah jerigen, dua jeriken berisi 35 liter Pertalite serta stuk pembelian bahan bakar.
"Guna mengelabui petugas dia melakukan pembelian tidak hanya di satu SPBU saja," ujar dia.
Kasus kedua mereka mengamankan TY (44) warga Godean Sleman. Pelaku memodifikasi tangki BBM dengan dipasang pompa aquarium, empat Drum besi warna merah putih, sebuah tangki besi modiifikasi kapasitas 300 Liter, sebuah tangki besi modiifikasi kapasitas 70 Liter dan 10 jeriken kosong.
TY memodikasi mobilnya dengan kapasitas yang lebih besar. Petugas yang curiga dengan mobil tersebut karena mengisi dalam jumlah besar. Setelah dibuntuti ternyata yang bersangkutan juga mengisi lagi dengan BBM sama.
"Dia kemudian kami amankan. Sekarang menjalani proses persidangan," ujarnya.
Polisi juga mengamankan HY (37) dan UN (40), keduanya warga Semarang. Modus yang digunakan kedua orang ini mirip dengan TY yaitu memodifikasi truk engkelnya dengan tangki yang kapasitasnya lebih besar yaitu 5.000 liter.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Roni Prasadana mereka mengamankan MIS (40) warga Gamping Sleman, karena membeli Pertalite dalam jumlah banyak untuk dijual kembali.
"Modusnya menggunakan Suzuki Thunder yang kapasitas tankinya besar kemudian membeli di berbagai SPBU," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo mengatakan, pihaknya mengamankan S(65) warga Semanu yang membeli 210 liter bio solar menggunakan jeriken. Saat ini masih dalam proses pemberkasan.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Pengasih, Iptu Muhammad Winarso mengamankan BN (41) warga Kajora, Magelang. Modus yang digunakan juga membeli BBM bersubsidi dalam jumlah banyak dengan menggunakan jerigen.
Editor : Mahesa Apriandi