“Lalu pelaku mengatakan bahwa sepeda motor telah ditemukan dengan beralasan posisi sepeda motor sudah berada di penadah,” ujar Sudibyo.
Lalu pelaku memberitahu kepada pelapor agar membayar sebesar Rp3.500.000 dengan alasan karena sepeda motor tersebut sudah dibeli dari penadah.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anyar. Pada saat pelapor akan memberikan uang yang diminta oleh pelaku bersama anggota Polsek Anyar langsung mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut serta memberitahu bahwa keberadaan sepeda tersebut masih dalam pengguasaan Ismail.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti Honda Scopy A-5369-SY atas nama pemilik Nur Aliyah. Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi