get app
inews
Aa Text
Read Next : Kementerian Keuangan Tanggapi Usulan Toko Online dan Ojol Bakalan Kena Pajak!

Berikut Daftar Tarif Ojek Online Terbaru, Berlaku Hari Ini

Sabtu, 10 September 2022 | 12:54 WIB
header img
Cek Besaran Kenaikan Tarif Ojol (ilustrasi)

Lantas berapa besaran tarif ojek online atau ojol terbaru setelah mengalami kenaikan?

Besaran kenaikan tarif ojol ini bergantung pada setiap zonasi yang terbagi menjadi tiga bagian.

Zonasi yang di maksud adalah sebagai berikut, beserta dengan besaran tarif ojol terbaru:


1. Zonasi I meliputi Jawa, Sumatera, dan Bali atau non Jabodetabek.

- Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km
- Biaya jasa batas atas Rp2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal Rp9.250 s.d Rp11.500

2. Zonasi II meliputi, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

- Biaya jasa batas bawah Rp2.600/km
- Biaya jasa batas atas Rp2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal Rp13.000 s.d Rp13.500

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut