get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Dijanjikan Masuk Polisi, Warga Lingkungan Acing Baru Kota Cilegon Diduga Tertipu Rp325 Juta

Kepala Desa Ditangkap Polisi, Dilaporkan Sang Istri Karena Poligami

Minggu, 11 September 2022 | 17:12 WIB
header img
Kepala Desa Ditangkap Polisi, Karena Dilaporkan Sang Istri Berpoligami (ist)

PARIAMAN, iNewsBanten - Seorang kepala desa di Kota Pariaman ZS (36) dilaporkan ke polisi oleh istri pertama inisial YPS (36) karena diduga dari pengakuannya telah menghamili dan menikahi wanita idaman lain berinisial SMS (22).

"Benar pelaku ZS ditangkap atas laporan tindak pidana poligami dan perzinaan oleh istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi, Minggu (11/9 2022).

Dia mengatakan bahwa pelaku merupakan kepala desa Batang Kabung, Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman. "Istri kedua berstatus gadis," sebut dia.

Menurutnya, kronologi kejadian berawal ketika pelapor mendapat informasi pada hari Sabtu 19 Maret 202 pukul 9.00 WIB dari suaminya ZS bahwasanya dia telah menghamili serta menikah sirih dengan perempuan SMS pada 19 Maret 2022.

"Kemudian korban memastikan kebenaran informasi tersebut, lalu pelapor mendapatkan surat nikah siri suaminya dengan SMS," ujarnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut