get app
inews
Aa Read Next : Dijebak Pakai Utang! 5 Wanita Muda Dijadikan Pekerja Seks Berkedok Panti Pijat

Pelajar 15 Tahun Diperkosa Oleh Tukang Pentol

Senin, 12 September 2022 | 12:55 WIB
header img
Ilustrasi kasus perkosaan pelajar 15 tahun (foto Ilustrasi, -)

SURABAYA, iNewsBanten - Seorang penjual pentol ditangkap aparat Polres Tanjung Perak karena mempekosa pelajar 15 tahun. Pelaku berinisial AI tega menggagahi korban dengan iming-iming memberikan sesuatu kepada korban. 

Perbuatan bejat itu dilakukan AI pada Jumat (17/7/2022), pukul 10.00 WIB di kamar kosnya, di Surabaya. Saat itu, korban hendak membeli pentol di depan kos tersangka. Kemudian, tersangka menarik korban masuk ke dalam kamar kos. 

Untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka menjanjikan kepada korban, akan bertanggung jawab bila terjadi sesuatu terhadap korban. 

Mendengar rayuan maut si tukang pentol, korban pun pasrah hingga hubungan layaknya suami istri terjadi. Setelah kejadian itu, korban pun pulang ke rumahnya. 

"Setibanya di rumah, MS, orang tua korban curiga dan meminjam ponsel putrinya dan berupaya mencari sesuatu," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, Senin (12/9/2022).

Setelah mengamati satu-persatu pesan yang masuk ke ponsel anaknya, akhirnya, MS menemukan pesan singkat lewat Instagram (direct message/DM) milik korban. Betapa terkejut MS ketika membaca pesan dari AI melalui DM Instagram itu. Dalam pesan itu, pria kelahiran Lamongan tersebut meminta untuk berhubungan badan kembali. 

"Kami akhirnya menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua korban," kata Arief. 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju long dress warna pink motif polkadot putih, sebuah celana legging warna hitam, sebuah jilbab warna hitam, sebuah celana dalam pink, hingga sebuah bra warna putih milik korban sebagai barang bukti. Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut