SERANG, iNewsBanten – Pada saat baru menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, mereka ditangkap di Pelabuhan Merak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon menuntut hukuman mati empat orang penyelundupan sabu seberat 20 kilogram.
Imran alias Achen, Mursalin alias Mur, Andi Wirmanto alias Slamet, dan Cristover Saputra alias Cris selaku terdakwa, dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.
JPU Kejari Cilegon, RM Yudha Pratama membacakan tuntutan di depan ketua majelis hakim David P Sitorus di Pengadilan Negeri (PN), Serang pada Selasa (14/1/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa-terdakwa dengan pidana mati,” ucap Yudha.
Mengenai keadaan memberatkan, kata Yudha, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah mengenai pemberantasan narkoba. Berat narkoba yang dibawa oleh mereka juga tergolong besar, dan mereka terlibat dalam jaringan narkoba Aceh Bireun yang dikendalikan oleh dua Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Nizar alias Air alias Indah, dan Pak Cik.
“Tidak ada hal yang meringankan,” jelasnya.
Editor : Mahesa Apriandi