PANDEGLANG, iNews Banten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan 1 orang tersangka berinisial A dalam kasus BOS Apirmasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2019. Usai ditetapkan tersangka, orang tersebut langsung dijadikan tahanan titipan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne menyampaikan, berdasarkan bukti dan keterangan saksi akhirnya Kejari Pandeglang menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus BOS Apirmasi.
Kata dia, orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka merupakan pihak yang mengadakan barang serta orang yang menerima langsung uang dari sekitar 45 sekolah yang menerima BOS Apirmasi tahun 2019 kemarin.
Editor : Mahesa Apriandi