“Ini sudah terlampau lama sudah 1 tahun lebih dan masih kekurang BAP pihak-pihak lain tapi memang unsurnya sudah terpenuhi bahwa tersangka inisal A sebagai orang yang menerima uang dari seluruh kepala sekolah dan dia juga yang membeli seluruh barang, user, aplikasi, password namenya dipegang semua sama dia,” kata Helena saat ditemui di Kantor Kejari Pandeglang, Rabu (14/9/2022).
Menurut Helena, salah satu kesalahan yang dibuat oleh tersangka adalah melakukan pengkondisian agar pemenang untuk pengadaan laptop hanya diikuti oleh satu pihak saja. Selain itu, tersangka tersebut juga sudah mengatur harga unit 1 laptop tanpa ada perbandingan harga.
“Ini menyalahi peraturan pembelian barang dan jasa karena harganya sudah ditentukan dan sudah dikondisikan melalui istilahnya satu pintu oleh tersangka A ini,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi ditemukan bahwa adanya kesalahan saat pengadaan barang, dimana tersangka melakukan pengkondisian agar hanya ada 1 user saja.
“Intinya ada cara pembelian yang salah sehingga dikondisikan hanya 1 user jadi seolah-olah dia yang mengadakan barang tersebut. Salahnya itu tidak ada perbandingan harga, tidak ada perbandingan barang lalu dikondisikan pada 1 user,” katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya A akan menjadi tahanan titipan di Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk menjalani proses hukumnya selanjutnya. “20 hari ke depan kami tahan di Rutan Pandeglang,” ungkapnya.
Kunto juga mengungkapkan bahwa masih terbuka kemungkinan ada tersangka lain yang bisa ditetapkan tersang dalam kasus ini. Pasalnya, kasus tersebut masih terus di dalam oleh penyidik dari Kejari Pandeglang. “Tim penyidik sedang menggodok itu, kemungkinan (ada tersangka lain),” tutupnya
Editor : Mahesa Apriandi