get app
inews
Aa Read Next : BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan Ganja 472 Gram melalui Jasa Pengiriman Barang

Driver Ojek Online Ditangkap Polisi Karena Nyambi Jadi Kurir Ganja

Kamis, 15 September 2022 | 17:13 WIB
header img
Driver ojek online nyambi jadi kurir ganja(, -)

DENPASAR, iNewsBanten - Polisi menangkap driver ojek di Denpasar, Bali, Ketut Kariada (30). Kariada ternyata seorang kurir ganja seberat 13,7 kilogram.

"Tersangka sudah tiga kali menerima paket ganja," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan pers, Kamis (15/9/2022). 

Kariada diringkus di depan kosnya Jalan Glogor Carik Denpasar, 5 September 2022 lalu. Awalnya, polisi tidak menemukan barang bukti saat menggeledah badan tersangka. 

Namun setelah kamar kosnya digeledah, ditemukan 68 bungkus ganja dengan berat 4,7 kilogram. Kariada mengaku ganja itu milik seseorang bernama Marco.

Kariada juga memberikan pengakuan cukup mengejutkan. Dia sebelumnya sudah dua kali menerima paket serupa yang dikirim lewat jasa ekspedisi. 

Paket pertama yaitu ganja 3 kilogram dan dia mendapat upah Rp6 juta. "Paket kedua 6 kilogram ganja dengan upah Rp18 juta," ujar Bambang. 

Kariada ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar," tutur Bambang.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut