Kenaikan Tarif Ojol, Dikeluhkan Para Pengguna yang Kebanyakan Dari Para Pekerja
Senin, 19 September 2022 | 07:08 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/09/10/8435a_ojol.jpeg)
Dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800.
- Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
Batas bawah naik dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.
Editor : Mahesa Apriandi