SERANG, iNews Banten - Provinsi Banten masuk dalam 7 daerah di Indonesia yang belum memiliki rumah sakit jiwa (RSJ). Hal itu menjadi sorotan Komite III DPD RI.
Padahal, menurut Undang-Undang 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa disebutkan, setiap provinsi wajib memiliki rumah sakit jiwa. Akan tetapi, faktanya ada beberapa provinsi yang hingga saat ini belum memiliki rumah sakit jiwa, salah satunya Banten.
Wakil Ketua I Komite III DPD RI Evi Apita Maya meminta Pemprov Banten untuk membangun rumah sakit jiwa dalam waktu dekat. Bahkan pihaknya akan membantu Pemprov Banten agar mendapat perhatian dari Kementerian Kesehatan RI.
"Saat rapat dengan Kementerian Kesehatan Dirjen Kesehatan Masyarakat. Kami minta Kementerian Kesehatan untuk konsen membantu pembangunan rumah sakit jiwa. Jadi Provinsi Banten ini termasuk dalam on proses," katanya.
Editor : Mahesa Apriandi