BANYUWANGI, iNewsBanten - Berpacaran dengan seorang janda, laki-laki ini mengincar dan memperkosa anak gadisnya yang masih duduk dibangku SMA, hingga hamil, Rabu (21/9/2022).
Kasus pemerkosaan itu terbongkar setelah ibu korban curiga perut anaknya buncit. Setelah diinterogasi, korban mengaku bahwa pelaku tak lain BS, pria yang menjadi kekasih ibunya.
Tak Terima, ibu korban pun lapor polisi dan dilakukan penangkapan. Koni, pelaku warga Desa Jajah, Kecamatan Gambiran telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara.
Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo menyatakan, pelaku merupakan teman dekat dari ibu korban. Mereka selama ini tinggal di sebuah rumah kontrakan bertiga, termasuk dengan korban yang kini berusia 15 tahun.
Peristiwa ini terungkap saat korban yang duduk di bangku kelas X SMA melaporkan tindakan bejat BS kepada ibunya. Tak terima laporan itu akhirnya ibu dan korban melaporkan ke Polsek Gambiran Banyuwangi. Saat itu, Ibu korban menyebut anaknya disetubuhi secara paksa oleh BS.
"Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksakan korban ke RSUD Genteng," kata AKP Setiyo Widodo kepada wartawan.
Setelah menerima laporan, polisi langsung memburu pelaku. BS sempat kabur dari rumah yang ditinggal bersama dengan korban dan ibunya. Sampai akhirnya BS berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Gambiran pada Selasa dinihari dan langsung diperiksa. Pengakuan BS kepada petugas saat diamankan, ia telah melakukan aksi bejatnya sejak Februari 2022 lalu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui menyetubuhi korban sebanyak 11 kali. Perbuatan itu dilakukan sekira pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan tempat mereka tinggal," ujarnya.
Setiyo menambahkan, pelaku leluasa melakukan aksinya karena mengancam korbannya. Akibatnya belasan kali aksi bejat itu membuat korban kini hamil 5 bulan. "Diancam oleh pelaku. Kalau lapor akan dipukuli," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari lima tahun," Tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi