get app
inews
Aa Read Next : Gerak Cepat Kepolisian, Tangkap Orang yang Mengancam Tembak Anies Baswedan

Wajib Tau! Bisakah Polisi Dipecat Karena Selingkuh, Berikut Jawabannya

Kamis, 22 September 2022 | 09:16 WIB
header img
Seorang Polisi Yang Selingkuh (ilustrasi)

abid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan putusan sidang kode etik perselingkuhan yang dilakukan Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani telah inkrah dan berkekuatan hukum sejak 2021.

Keduanya juga mendapatkan sanksi, Briptu Andreas mendapat sanksi pemberitahuan tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sementara itu, Bripda Rika disanksi demosi atau turun jabatan.

"Kan berproses ya sejak terjadi pemeriksaan dan putusan sidang itu pada 2021 inkrah. Artinya, memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian," kata Zulpan,

Bisakah polisi dipecat karena selingkuh juga bisa dilihat pada kasus di Polda Maluku Utara. Sebab, para petinggi telah memberikan pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) pada delapan personelnya, karena melakukan pelanggaran sangat berat.

Kapolda Malut, Irjen Pol Risyapudin Nursi sebelumnya menyatakan, pemecatan terhadap delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari tidak meninggalkan tugas dan kasus selingkuhan.

Sedangkan khusus untuk kasus perselingkuhan sesama dua anggota Polri melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP, penanganannya harus dari Mabes Polri, sedangkan delapan anggota berpangkat Bintara kewenangannya ada di Polda Malut.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut