get app
inews
Aa
Read Next : Kejaksaan Negeri Cilegon Gelar Penyuluhan Hukum Terhadap Siswa-siswi SMP 7

Permainan Capit Boneka Dinyatakan Haram, Karena Ada Unsur Perjudian

Jum'at, 23 September 2022 | 07:51 WIB
header img
Capit Boneka Dinyatakan Haram karena ada unsur perjudian (ist)

Adapun refrensi yang menjadi rujukan dalam pembahasan ini adalah: Hasyiyah As-Shawi, jus 1 halaman 140; Rowaiul Bayan Tafsir Ayatul Ahkam, jus 1 halaman 279; Al-Fiqhul Islam Wa Adilatuh, jus 4 halaman 2662; Isadur Rafiq, jus 2 halaman 102; Fathul Mu'in dan Hasyiyah Ianatu Tholibin, jus 3 halaman 135.

Bertindak sebagai musahih dalam kesempatan pembahasan kali ini KH Abdul Hadi, KH Mas'udi Yusuf, K Muhsin dan KH Asnawi. Aktif sebagai perumus pada pembahasan ini KH Romli Hasan, KH Muhammad Ayub. K Mahsun Afandi, K Hanifuddin dan K Asnawi MA.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut