Polri memastikan bahwa tidak ada peran dari kakak asuh yang membuat pecatan polisi, Ferdy Sambo menjadi percaya diri dalam proses pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Terkait kakak asuh adik asih itu kan kembali lagi hanya dugaan. Tapi yang jelas saya sudah berkoordinasi dengan pak Dir maupun Propam itu tidak ada. Jangan melenceng dari pokok substansi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Menurut Dedi, isu kakak asuh itu terbantahkan sejak dari adanya keputusan final Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
"Pokok substansinya adalah sidang kode etik yang sudah dilaksanakan dan banding. Dari hasil keputusan banding yang bersifat kolektif kolegial dan sudah diputuskan PTDH," ujar Dedi.
Dedi menuturkan, keputusan pemecatan Ferdy Sambo merupakan hal final dan mengikat serta komitmen Polri untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam perkara Brigadir J.
"Itu merupakan keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan yang bersangkutan di intelnal Polri," ucap Dedi.
Editor : Mahesa Apriandi