get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kasus Penganiyaan Warga Hingga Bonyok, Oknum Polwan Anggota BNN Ditetapkan Tersangka

Senin, 26 September 2022 | 07:11 WIB
header img
Polwan BNN Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan (ist)

Kabid Humas Polda Riau menuturkan, untuk tersangka YUL, tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.

"Tersangka Yul dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR," tegasnya.

Seperti diketahui korban memviralkan kasus penganiayaan yang dialaminya di media sosial dua hari lalu. Riri mengaku sering dianya IDR dan Yul. Penyebabnya karena Yul tidak terima korban berpacaran dengan anaknya yang juga adik dari IDR. Korban dianiaya hingga babak belur.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut