Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala MAN 1 Cilegon Bantah Isu Setoran Parkir, Kemenag Warning Fokus Didik Anak
Advertisement . Scroll to see content

Akhirnya Setelah Proses Administrasi, Tunjangan Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan

Selasa, 11 Oktober 2022 | 08:05 WIB
  • author Widya Michella
Akhirnya Setelah Proses Administrasi, Tunjangan Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan
Pendidik di madrasah (doc Istimewa)

SERANG, iNewsBanten - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menginformasikan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS sudah bisa dicairkan.

Insentif ini akan diberikan untuk 216 guru bukan PNS yang tersebar di Raudlatul Atfhal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan.

Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Anna, dikutip dalam laman resmi Kemenag, Selasa (11/10/2022).

Anna menyampaikan para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Kemenag telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut