get app
inews
Aa Read Next : Posisi Hilal Tak Terlihat! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1445H hari Selasa 12 Maret 2024

Akhirnya Setelah Proses Administrasi, Tunjangan Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan

Selasa, 11 Oktober 2022 | 08:05 WIB
header img
Pendidik di madrasah (doc Istimewa)

SERANG, iNewsBanten - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menginformasikan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS sudah bisa dicairkan.

Insentif ini akan diberikan untuk 216 guru bukan PNS yang tersebar di Raudlatul Atfhal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan.

Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Anna, dikutip dalam laman resmi Kemenag, Selasa (11/10/2022).

Anna menyampaikan para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Kemenag telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut