get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenag Lebak Layanan Haji Kembali Terapkan Skema Murur dan Tanazul

Akhirnya Setelah Proses Administrasi, Tunjangan Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan

Selasa, 11 Oktober 2022 | 08:05 WIB
header img
Pendidik di madrasah (doc Istimewa)

SERANG, iNewsBanten - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menginformasikan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS sudah bisa dicairkan.

Insentif ini akan diberikan untuk 216 guru bukan PNS yang tersebar di Raudlatul Atfhal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan.

Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Anna, dikutip dalam laman resmi Kemenag, Selasa (11/10/2022).

Anna menyampaikan para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Kemenag telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut