get app
inews
Aa Read Next : Terkait Narkoba, Aktor Preman Pensiun Epy Kusnandar Berurusan dengan Polisi

Mantan PNS dan IRT Beserta Barang Buktinya Diamankan Polisi

Rabu, 12 Oktober 2022 | 19:11 WIB
header img
Mantan PNS dan IRT ditangkap polisi (foto Ilustrasi, -)

BARITO TIMUR, iNewsBanten - Mantan (PNS) pegawai negeri sipil berinisial LH (63), dan seorang ibu rumah tangga (IRT) SR (43), di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, diringkus pihak kepolisian Keduanya ditangkap karena menjadi bandar judi kupon putih atau togel, Rabu (12/10/2022). 

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. 

Kata dia, keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur. 

Dari hasil pemeriksaan petugas, ternyata aktivitas terlarang tersebut sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun terakhir.

"Tersangka LH berperan sebagai bandar sementara rekannya SR bertugas mengumpulkan nomor togel dari pemasang dan uangnya disetorkan kepada LH," katanya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya buku catatan togel, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), ponsel dan uang tunai Rp200 juta lebih yang disita dari rekening akun judi togel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, kedua pelaku dan seluruh barang buktinya dibawa ke Mapolres Barito Timur.  

"Kedua pelaku dijerat pasal perjudian dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara," tegasnya. 

Artikel ini telah tayang di iNews id dengan judul https://kalteng.inews.id/berita/jadi-bandar-judi-togel-pensiunan-pns-dan-irt-ditangkap-polisi-uang-rp200-juta-diamankan

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut