get app
inews
Aa Read Next : Diduga Langgar Netralitas, Forum Pemuda Desa Laporkan Kepdes dan Kaur Perencanaan Desa Sindang Asih

Tergiur Untung Besar, Pemuda di Tangerang Ubah Tanggal Kedaluarsa Kopi Sachet

Kamis, 13 Oktober 2022 | 08:57 WIB
header img
Ilustrasi Borgol Inews id

TANGERANG, iNews Banten – Seorang pria berinisial HL (38) dibekuk aparat Polsek Cikupa, Polresta Tangerang. Warga Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan modus operandi tersangka HL adalah dengan menghapus dan melabel kembali tanggal, bulan, tahun kadaluwarsa dari kopi sachet.

“Kopi sachet cap kedaluarsanya dihapus menggunakan tinner. Setelah dihapus, dibersihkan dan dicap kembali menggunakan tinta permanen. Kopi sachet itu lalu diperdagangkan ke toko-toko sembako di sekitar wilayah Cikupa,” kata Romdhon, Rabu (12/10/2022).

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut