PANDEGLANG, iNewsBanten - Polres Pandeglang menetapkan dua tersangka dalam kasus tawuran yang terjadi di Kecamatan Pagelaran, Pandeglang pada Sabtu (15/10/2022).
Kedua tersangka tersebut berinisial HN (19) yang merupakan alumni salah satu alumni SMK di Pandeglang dan AA (16/bukan nama sebenarnya) yang merupakan salah satu pelajar SMK di Pandeglang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa senjata tajam pada saat peristiwa tawuran terjadi.
Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tawuran tersebut. "Betul tersangka ada dua orang, yang satu masih dibawah umur dan tidak kita lakukan penahanan karena yang membawa senjata tajam cuma mereka berdua," kata Andi saat Press Conference di Polres Pandeglang pada Selasa (18/10/2022).
Editor : Mahesa Apriandi