Dikatakan Andi, kasus tawuran tersebut diduga bermula saat sejumlah pelajar dari salah satu SMK di Pandeglang dan pelajar dari Cilegon dan Depok hendak berwisata ke Pantai Carita, namun saat di perjalanan pergerakan para pelajar ini diketahui oleh pelajar SMK lainnya dan sempat dihadang.
"Maksud awalnya mereka ini mau wisata ke Pantai Carita, saat diperjalanan termonitor oleh salah satu pelajar SMK lainnya, yang kebetulan antara SMK ini ada sejarah mereka selalu tawuran," ungkapnya.
Yang cukup unik mereka ini dimotori oleh seniornya yang merupakan alumni. "Saat di TKP para pelaku ini melarikan diri dan diamankan oleh warga," sambungnya.
Lebih lanjut Andi menceritakan bahwa para pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Pandeglang oleh warga setempat. "Dari tangan kedua pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit dengan panjang 50 cm," jelasnya.
Adapun atas kejadian tersebut para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.
Editor : Mahesa Apriandi