get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Dijanjikan Masuk Polisi, Warga Lingkungan Acing Baru Kota Cilegon Diduga Tertipu Rp325 Juta

Pembuat Tembakau Sintetis Berhasil Ditangkap Polisi

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 08:23 WIB
header img
Pembuat Tembakau Sintetis Berhasil Ditangkap Polisi (foto ilustrasi )

Dari FF, polisi menyita barang bukti berupa 22,78 gram serbuk kuning diduga prekusor yang berisi zat atau bahan kimia untuk pembuatan tembakau sintetis dan seberat 55,72 gram tembakau sintetis. Tembakau sintetis ini kemudian dijual kembali oleh FF baik secara offline maupun online.

"Omzet atau keuntungan yang didapat pelaku dalam menjual tembakau sintetis setiap bulannya berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta," ungkapnya.

Di kasus narkotika jenis tembakau sintetis ini, polisi menjerat FF dengan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman tergolong berat, yaitu maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang  dengan judul https://news.okezone.com/read/2022/10/21/525/2691500/polisi-ungkap-proses-produksi-tembakau-sintetis-rumahan-di-garut

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut