2. Verval Ijazah
Non-ASN yang ingin mendaftar harus memastikan ijazah atau latar belakang pendidikan telah terverifikasi.
Untuk jabatan fungsional guru melalui laman INFO GTK atau situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
3. Pemilihan Formasi
Pemilihan formasi bagi yang tidak lulus Ujian atau tidak memenuhi nilai ambang batas PPPK Tahap 2 dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.
4. Ujian Seleksi
Mengikuti ujian seleksi sesuai formasi yang dipilih.
Bagi kamu yang hendak mendaftar ada baiknya untuk mengetahui syarat dan berkas dokumen yang harus disiapkan.
Persyaratan pendaftaran PPPK Guru 2022
Persyaratan
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Editor : Mahesa Apriandi