get app
inews
Aa Read Next : Mahasiswa dan Pelajar Tanam Ratusan Pohon Mangrove di Pantai Cikujang

Ramai Soal Penyitaan Rokok Polos di Pandeglang, Begini Kata Kantor Bea Dan Cukai Merak

Senin, 24 Oktober 2022 | 20:14 WIB
header img
ilustrasi

PANDEGLANG, iNews Banten - Berkaitan dengan penyitaan rokok polos dan atau rokok tanpa pita cukai pada Agen rokok Toko H Hapid di wilayah kecamatan Munjul kabupaten Pandeglang Provinsi Banten pada 7 september 2022 lalu oleh Kantor Bea dan Cukai Merak pemilik toko mengaku kapok jualan rokok polos.

" Kami sudah tidak jualan lagi pak rokok kami semuanya sudah di sita oleh Bea Cukai Merak, sebanyak 1 mobil," Ucap H Hapid, Senin(24/10/2022).

" Saya kapok jual rokok polos lagi, nyesek pak rokok baru belanja di sita semua Kalo mau tau informasi lebih lengkap jangan tanyakan ke kami silahkan datang langsung ke kantor Bea Cukai Merak," jelasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut