get app
inews
Aa Read Next : Mahasiswa dan Pelajar Tanam Ratusan Pohon Mangrove di Pantai Cikujang

Ramai Soal Penyitaan Rokok Polos di Pandeglang, Begini Kata Kantor Bea Dan Cukai Merak

Senin, 24 Oktober 2022 | 20:14 WIB
header img
ilustrasi

Ditemui di kantornya Topan Petugas Bea Cukai Merak membenarkan telah melakukan penindakan terhadap sejumlah agen rokok di wilayah Kecamatan Munjul Pandeglang Banten.

" Benar pak kami sudah melakukan penindakan dan penyitaan rokok tanpa pita Cukai sebanyak 246000 Batang dan barangnya masih kami simpan untuk proses penyidikan selanjutnya Ucap Topan di ruang kerjanya di kantor Bea Cukai Merak.

Masih dikatakan Topan, Pihaknya hanya menyita belasan produk rokok tanpa vita cukai dari berbagai merek. 

" Alat bukti sudah kami amankan di kantor, masih dalam proses pengembangan, berkaitan dengan proses selanjutnya sudah kami limpahkan ke bagian penyidikan untuk mentukan apakah perkara ini bisa kita tingkatkan ke arah pidana atau tidak," tambahnya.

Untuk dikeetahui, Dalam pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai menyebutkan menawarkan menjual rokok polos dan atau rokok tanpa pita cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun penjara dan atau pidana denda 2 sampai 10 x nilai cukai yang harus dibayar.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut