get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan Kemerdekaan RI ke-79 Rutan Serang Gelar Perlombaan Tradisional

Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Pengacara Mengaku Kecewa

Rabu, 26 Oktober 2022 | 05:19 WIB
header img
Ferdinand Hutahaean, pengacara nikita mirzani (Tim Inewsbanten)

SERANG, iNewsBanten - Pengacara Nikita Mirzani, Ferdinand Hutahaean mengaku kecewa dengan keputusan jaksa penuntut umum menahan kliennya di Rutan Klas IIB Serang, Banten.

"Tentu secara manusiawi kecewa. Tidak mungkin barang bukti dihilangkan karena sudah dipegang semua. tapi kami menghargai kewenangan jaksa," kata Ferdinand kepada wartawan di Rutan Klas IIB Serang. Selasa (25/10/2022).

Meski kecewa, Ferdinand mengaju tetap menghargai kewenangan yang dimiliki oleh jaksa dan tim kuasa hukum juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lainnya.

"Dan kita tidak ingin memprotes terlalu ini ya soal kewenangan dari jaksa. Tapi, tim hukum juga tentu akan fokus melakukan upaya hukum yang bisa kita lakukan," ujar dia.

Ferdinand memastikan kondisi Nikita Mirzani dalam keadaan sehat dan baik serta ikhlas menghadapi persoalan hukum yang sedang dijalaninya.

Pengacara lainnya, Fahmi Bachmid mengatakan, pihaknya mempertanyakan keputusan jaksa melakukan penahanan terhadap kliennya.

Padahal, kata Fahmi, pada saat proses penyidikan di Polresta Serang Kota Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

Meski demikian, Ia menyerahkan dan mengikuti proses hukum sepenuhnya kepada kejaksaan walau dengan berat hati dengan keputusan penahanan.

"Kenapa jaksa tetap menahan, tapi kok polisi tidak menahan. Saya tahu semuanya punya kewenangan. Tapi, didalam persoalan tertentu ada hal luar biasa yg terjadi pada Nikita," kata Fahmi.

"Dia (Nikita) digrebek tengah malam, ditangkap di mall. Tapi Niki tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Nah, dia punya anak. Tapi beda sama kali ini, makanya dia bilang biar hukum Allah yang akan turun tangan," sambungnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani. Nikita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang

Tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra selama proses penyidikan di Polresta Serang Kota tidak ditahan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut