get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Brigjen Hendra Kurniawan, Akan Jalani Sidang Kasus Penghalang Penyidikan Kasus Brigadir J

Kamis, 27 Oktober 2022 | 07:13 WIB
header img
Brigjen Hendra Kurniawan yang Terseret Kasus Bersama Ferdy Sambo (Foto: MNC Media)

Sementara Kombes Agus Nurpatria didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini sebagaimana disampaikan JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," kata JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Atas perbuatannya, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang  dengan judul https://nasional.okezone.com/read/2022/10/27/337/2695334/hari-ini-hendra-kurniawan-akan-jalani-sidang-pemeriksaan-saksi-obstruction-of-justice

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut