get app
inews
Aa Read Next : Pelayanan Mudik 2024, Pemprov Banten Berbagi Tugas Sesuai Kewenangan dengan Pemerintah Kab/Kota

Pokja dan ULP Pemprov Banten Tak Pahami Aturan Proses Pengadaan Barang & Jasa

Senin, 31 Oktober 2022 | 12:30 WIB
header img
DPD Brantas Soroti Kinerja Pokja ULP dan PPK DKP Banten (Foto : Ist)

SERANG, iNewsBanten- Soal Over Limit SKP di DKP Banten Aktifis Brantas Menuding Pihak ULP dan PPK tidak memahami aturan dalam proses pemilihan penyedia barang jasa pemerintah.

Menurut Chaerul Aktifis Brantas Banten menilai Pihak ULP dan PPK di lingkungan Pemprov Banten selalu beranggapan ketika setelah PPK menetapkan SPPBJ, maka dianggap Pokja tidak lagi bertanggung jawab akan hasil pemilihan dikarenakan PPK sebelum menerbitkan SPPBJ sudah melakukan review BAHP.

" Mereka seharusnya bertanggung jawab akan atas hasil proses lelang dan hasil pemilihan, PPK sebelum terbitkan SPPBJ sudah melakukan review BAHP anggapan itu jelas salah, kembali kepada siapa yg memiliki tugas dan kewenangan," ujar Irul, Senin( 31/Oktober 2022).

Irul menjelaskan Jika mengacu aturan, proses pemilihan penyedia itu dimulai dari setelah tahapan, persiapan pengadaan sampai penandatanganan kontrak, bukan hanya berhenti setelah Pokja mengumumkan pemenang, ini jelas mereka tidak memahami tugas dan fungsinya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut