SERANG, iNewsBanten- Soal Over Limit SKP di DKP Banten Aktifis Brantas Menuding Pihak ULP dan PPK tidak memahami aturan dalam proses pemilihan penyedia barang jasa pemerintah.
Menurut Chaerul Aktifis Brantas Banten menilai Pihak ULP dan PPK di lingkungan Pemprov Banten selalu beranggapan ketika setelah PPK menetapkan SPPBJ, maka dianggap Pokja tidak lagi bertanggung jawab akan hasil pemilihan dikarenakan PPK sebelum menerbitkan SPPBJ sudah melakukan review BAHP.
" Mereka seharusnya bertanggung jawab akan atas hasil proses lelang dan hasil pemilihan, PPK sebelum terbitkan SPPBJ sudah melakukan review BAHP anggapan itu jelas salah, kembali kepada siapa yg memiliki tugas dan kewenangan," ujar Irul, Senin( 31/Oktober 2022).
Irul menjelaskan Jika mengacu aturan, proses pemilihan penyedia itu dimulai dari setelah tahapan, persiapan pengadaan sampai penandatanganan kontrak, bukan hanya berhenti setelah Pokja mengumumkan pemenang, ini jelas mereka tidak memahami tugas dan fungsinya.
Editor : Mahesa Apriandi