LAMPUNG, iNewsBanten - Polres Pringsewu mengamankan seorang pemuda asal Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga korbannya hamil.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menuturkan, tersangka persetubuhan berinisial RH (18) warga Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu. Dirinya diamankan Polisi pada Selasa 1 November 2022, malam sekira pukul 22.00 WIB saat sedang berada di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Pekon (Desa) Sinarwaya Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.
Menurut Feabo penangkapan tersangka bermula dari laporan pengaduan orang tua korban yang tidak terima anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMA itu menjadi korban persetubuhan hingga hamil.
"Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap tersangka RH yang merupakan pacar dari korban," ujar IPTU Feabo saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (2/11/22).
Editor : Mahesa Apriandi