Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov Banten Pastikan Pendampingan Keluarga Korban Arupadhatu I Berlanjut
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan

Kamis, 03 November 2022 | 07:39 WIB
  • author Tim Okezone
Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan
Tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur hingga hamil 7 Bulan ditangkap polisi (foto Ilustrasi, -)

Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku. Kegiatan terlarang tersebut telah berulang-ulang dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Juni 2022.

"Korban akhirnya hamil, dan setelah dilakukan pemeriksaan medis usia kandungan sudah menginjak 7 bulan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun." tandasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://news.okezone.com/read/2022/11/03/340/2699819/polisi-tangkap-pelaku-pelecehan-anak-di-bawah-umur-hingga-hamil-7-bulan

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut