Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku. Kegiatan terlarang tersebut telah berulang-ulang dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Juni 2022.
"Korban akhirnya hamil, dan setelah dilakukan pemeriksaan medis usia kandungan sudah menginjak 7 bulan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun." tandasnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://news.okezone.com/read/2022/11/03/340/2699819/polisi-tangkap-pelaku-pelecehan-anak-di-bawah-umur-hingga-hamil-7-bulan
Editor : Mahesa Apriandi