get app
inews
Aa Text
Read Next : Fenomena Snap Back Zone! Efek Kibasan Tali Putus yang Bisa Tewaskan Orang Seketika

Enak Nyabu di Kontrakan, Pengusaha Asal Cilegon Ditangkap Buser Narkoba

Sabtu, 05 November 2022 | 21:21 WIB
header img
(foto ilustrasi )

Selain barang buktu sabu petugas juga menyita 1 unit handphone. “Barang Bukti yang disita oleh petugas berupa 2 paket sabu dengan bruto 1,07 gram dan 1 unit handphone merk Samsung,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk proses lebih lanjut. “Untuk DPO masih kami lakukan pengejaran dan terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut