Berikut Cara Blokir STNK Online, Pemilik Lama Berpindah tangan Ke Pemilik Baru
Jum'at, 30 Desember 2022 | 10:45 WIB
Namun, sebelum kamu melakukan pemblokiran STNK secara online ada beberapa berkas-berkas yang harus kamu persiapkan sebagai syarat pemblokiran.
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. Surat kuasa disertai materai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
3. Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
4. Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di web bapenda.jakarta.
Itulah tata cara blokir STNK online dan beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum pemblokiran.
Editor : Mahesa Apriandi