Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kecanduan Game Online? Berikut Doa Menurut Agama Islam yang Bisa Anda Simak di Artikel ini
Advertisement . Scroll to see content

Berikut Cara Blokir STNK Online, Pemilik Lama Berpindah tangan Ke Pemilik Baru

Jum'at, 30 Desember 2022 | 10:45 WIB
  • author Kemas Yassa
Berikut Cara Blokir STNK Online, Pemilik Lama Berpindah tangan Ke Pemilik Baru
Berikut cara blokir STNK online dan beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum pemblokiran. (Foto: istimewa)

Namun, sebelum kamu melakukan pemblokiran STNK secara online ada beberapa berkas-berkas yang harus kamu persiapkan sebagai syarat pemblokiran.

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan

2. Surat kuasa disertai materai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan

3. Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar

4. Fotokopi STNK atau BPKB jika ada

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di web bapenda.jakarta.

Itulah tata cara blokir STNK online dan beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum pemblokiran.

 

 

 

 

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut