SERANG, iNewsBanten - Mobil dicuri atau dijual, bagaimana cara blokir STNK online. Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diperlukan apabila motor hilang atau berpindah tangan ke pemilik baru.
Ini perlu dilakukan agar Anda terhindar dari masalah legalitas kendaraan bermotor dan pajak progresif. Pajak progresif adalah besaran biaya yang harus dibayar pihak yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Besaran pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya lebih besar dari pajak kendaraan pertama.
Sebab itu, agar terhindar dari tanggungan tersebut harus melakukan pemblokiran STNK dan membalik nama ke pemilik baru.
Dirangkum iNews.id dari berbagai sumber, berikut cara blokir STNK online.
Perlu diketahui, stiap daerah memiliki tata cara memblokir STNK tersendiri Untuk masyarakat yang berdomisili di Jakarta, sebagai berikut.
1. Masuk ke website pajakonline.jakarta
2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK kendaraan
3. Kemudian Pilihlah menu PKB
4. Lalu Klik menu Pelayanan
5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
6. Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir
6. Unggah kelengkapan dokumen
7. Klik Kirim.
Editor : Mahesa Apriandi