SERANG, iNewsBanten - Salah satu warga Kelurahan Air Rambai, Kecamtan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial MED (34), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu.
Pria 34 tahun ini diduga membuat dan menjual surat/dokumen palsu berupa, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diduga palsu, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) diduga palsu, di Kabupaten Rejang Lebong.
Residivis dalam perkara pemalsuan dokumen/surat di Kota Bengkulu, tahun 2021 ini sudah menjalankan aksinya sejak Mei 2022 hingga Oktober 2022 atau selama 5 bulan.
Selama 5 bulan terakhir, terduga pelaku ini telah menjual lebih dari 20 STNK palsu dan 2 BPKB palsu. Keuntungan MED dalam bisnis ini ditaksir mencapai Rp20 juta .
Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, terduga pelaku mempelajari pemalsuaan dokumen/surat tersebut dari media sosial. Kemudian, terduga pelaku membeli alat–alat secara online. Usai membuat dokumen/surat palsu, kata Sampson, terduga pelaku memasarkan melalui akun FaceBook miliknya, dengan biaya mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp2 juta.
''Terduga pelaku membuat STNK dan BPKB diduga palsu tersebut, sesuai dengan pesanan yang mayoritas dijual keluar Provinsi Bengkulu,'' kata Sampson, Rabu (5/10/2022).
Dari terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti, berupa 1 unit printer merek Epson warna hitam dengan serial : x9lu144159, 1 unit printer merek Canon warna hitam dengan serial : mg2570s. Lalu, 1 unit printer merek Hp warna hitam putih dengan serial : cncky01967, 1 unit cpu merek raptor warna hitam dengan serial : s/n:z6eplm11. Kemudian, 1 unit mesin pres merek secure instant ii warna putih dengan serial : 112100386, 1 unit keoyboard merek acer warna hitam silver dengan serial : c0805016536, 1 unit keoyboard merek jeoang warna hitam silver.
Editor : Mahesa Apriandi