SERANG, iNewsBanten - Polisi terus mengusut kasus video porno kebaya merah yang viral di media sosial (medsos). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 2 pemeran dalam video itu sebagai saksi, yaitu seorang wanita AH dan pria ACS.
Berikut 4 fakta terkini perempuan berkebaya merah dalam video porno, sebagaimana dirangkum pada Jumat (11/11/2022) :
1. Pasien RSJ
Dari informasi yang beredar, salah satu tersangka adalah pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya. Kabar tersebut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman saat dikonfirmasi. "Iya, benar," kata Farman, Kamis (10/11/2022).
2. Temukan Faktur Berobat
Dalam pendalaman kasus ini, penyidik menemukan kartu kuning yang digunakan tersangka AH untuk berobat pada rumah sakit jiwa di Surabaya.
Penyidik juga menemukan adanya faktur-faktur tanda berobat pada RS Jiwa tersebut.
3. Kepribadian Ganda
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan paksa terhadap AH, polisi menyebut tersangka mengidap masalah kejiwaan berupa kepribadian ganda.
"Informasi yang kami terima dari penyidik, yang bersangkutan (AH) merupakan seseorang yang berkepribadian ganda," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Kamis (10/11/2022).
4. Observasi
Terkait tersangka apakah menjalani rawat jalan, Dirmanto belum dapat memastikan AH menjalani rawat jalan atau tidak. Ia menyebut pihaknya masih menunggu pemeriksaan dari ahli. Namun, tersangka AH merupakan salah satu pasien di RS Jiwa di Surabaya.
"Saat ini yang bersangkutan (AH) tengah menjalani proses observasi di RS Bhayangkara dengan melibatkan para ahli," ujar Dirmanto.
Sebelumnya, sebuah video porno berdurasi 16 menit 1 detik viral di media sosial. Dalam video terlihat, ada seorang perempuan berkebaya merah tampak berperan menawarkan sesuatu pada seorang pria yang sedang berada di dalam kamar mandi. Kedua pemeran itu, juga terlihat sudah memakai semacam topeng yang hanya menutupi sebatas kedua matanya. Adegan selanjutnya, kedua pemeran pria dan wanita itu pun melakukan tindakan porno aksi.
Dalam perkara ini, kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih itu dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://news.okezone.com/read/2022/11/10/519/2705097/4-fakta-terkini-perempuan-berkebaya-merah-dalam-video-porno-ternyata-pasien-rsj
Editor : Mahesa Apriandi