get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPRD Banten Laporkan Penyidik Polda ke Propam, Klaim Ada Kriminalisasi dalam Kasus Sengketa

Kasus Gagal Ginjal, Polisi Temukan Bukti Oplosan Propilen Glikol di CV Samudera Chemical

Sabtu, 19 November 2022 | 17:50 WIB
header img
Gedung Bareskrim Polri (Foto: Ilustrasi/Ist)

EG dan DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) dan Food and Drug Administration (FDA) serta telah dimasukkan dalam daftar toxic substances, sehingga penggunaannya dilarang di Indonesia.

Sementara PG diizinkan penggunaannya dengan batas tertentu sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.

Saat ini pemilik CV Samudera Chemical berinisial E belum diketahui keberadaannya. Dia diduga kuat melarikan diri usai perusahaannya dijadikan tersangka.

Sumber:

https://www.inews.id/news/nasional/kasus-gagal-ginjal-polisi-temukan-bukti-oplosan-propilen-glikol-di-cv-samudera-chemical/2

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut