Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Gudang Penyuntikan LPG 3 Kg di Tangsel, 910 Tabung Disita
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Gagal Ginjal, Polisi Temukan Bukti Oplosan Propilen Glikol di CV Samudera Chemical

Sabtu, 19 November 2022 | 17:50 WIB
  • author Arie dwi Satrio
Kasus Gagal Ginjal, Polisi Temukan Bukti Oplosan Propilen Glikol di CV Samudera Chemical
Gedung Bareskrim Polri (Foto: Ilustrasi/Ist)

EG dan DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) dan Food and Drug Administration (FDA) serta telah dimasukkan dalam daftar toxic substances, sehingga penggunaannya dilarang di Indonesia.

Sementara PG diizinkan penggunaannya dengan batas tertentu sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.

Saat ini pemilik CV Samudera Chemical berinisial E belum diketahui keberadaannya. Dia diduga kuat melarikan diri usai perusahaannya dijadikan tersangka.

Sumber:

https://www.inews.id/news/nasional/kasus-gagal-ginjal-polisi-temukan-bukti-oplosan-propilen-glikol-di-cv-samudera-chemical/2

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut