Sabtu, 19 November 2022 | 17:50 WIB
EG dan DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) dan Food and Drug Administration (FDA) serta telah dimasukkan dalam daftar toxic substances, sehingga penggunaannya dilarang di Indonesia.
Baca Juga
Kasus Mafia Minyak Goreng,Mantan Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Hari Ini
Sementara PG diizinkan penggunaannya dengan batas tertentu sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.
Saat ini pemilik CV Samudera Chemical berinisial E belum diketahui keberadaannya. Dia diduga kuat melarikan diri usai perusahaannya dijadikan tersangka.
Sumber:
Editor : Mahesa Apriandi
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!
Follow
Artikel Terkait
News
4 hari lalu
Anggota DPRD Banten Laporkan Penyidik Polda ke Propam, Klaim Ada Kriminalisasi dalam Kasus Sengketa
News
21 hari lalu
Operasi Bersama Asta Cita Prabowo-Gibran, Polri Sita Berton-Ton Narkoba
News
2 tahun lalu
Waduh! Motivator Mario Teguh Penuhi Panggilan Bareskrim, Terkait Dugaan Penipuan Robot trading Net89
News
2 tahun lalu
Kapolri Rombak Jajaran Kapolda Usai Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Krishna Murti Dipromosikan
News
2 tahun lalu
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Periksa Bripka RR Pakai Alat Anti-Bohong
News
2 tahun lalu
Breaking News! Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditahan di Bareskrim
Berita Terkini
News
4 jam lalu
Kampanye Penutup Airin-Ade Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias
News
12 jam lalu
Negara Eropa Siap Laksanakan Perintah Tangkap Benjamin Netanyahu! Buntut Perang Israel dan Palestina
News
12 jam lalu
Mudah, Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP
News
12 jam lalu
Mubes HIMAGUNA: Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan yang Agile
News
18 jam lalu
Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ekbis
18 jam lalu
Kisah Pemilik Warteg Kharisma Bahari, dari Modal Mertua Kini Ada Ratusan Cabang