Sabtu, 26 November 2022 | 14:54 WIB
Meski demikian pengadilan tetap mendalami kejadian ini.
“Tindakan akan diambil sesuai dengan perintah pengadilan,” kata penjabat pengawas senior kepolisian Mathura, Martand P Singh, dikutip dari IANS.
Pengadilan memerintahkan kepolisian untuk memberikan bukti terkait klaim tersebut dan telah menetapkan Sabtu (26/11/2022) sebagai waktu sidang.
Ganja-ganja itu adalah hasil sitaan dari tiga orang pengelundup yang ditangkap pada Mei 2020. Mereka membawa ganja tersebut dengan truk.
Ketiga pelaku dijerat dengan UU NDPS dan sedang menjalani proses pengadilan.
Artikel ini pernah tayang di iNews id.
Editor : Mahesa Apriandi
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!
Follow
Artikel Terkait
Lifestyle
10 hari lalu
KTP Anda Disalahgunakan untuk Pinjol? Berikut 7 Cara Mengatasinya yang Mungkin jadi Solusi Anda
News
5 bulan lalu
Modus Dijanjikan Masuk Polisi, Warga Lingkungan Acing Baru Kota Cilegon Diduga Tertipu Rp325 Juta
News
8 bulan lalu
Terkait Narkoba, Aktor Preman Pensiun Epy Kusnandar Berurusan dengan Polisi
News
12 bulan lalu
Gerak Cepat Kepolisian, Tangkap Orang yang Mengancam Tembak Anies Baswedan
Serang Raya
1 tahun lalu
Sedang Isap Sabu di Dapur, Seorang Pemuda Asal Ciruas Kabupaten Serang Diringkus Polisi
News
2 tahun lalu
Kembali Terjadi! Polisi Saling Tembak, Satu Tewas
Berita Terkini
News
11 jam lalu
Berikut 5 Tips Mencegah Kena Hack, Jangan Download Aplikasi Mencurigakan
Lifestyle
11 jam lalu
Tips Menjaga Kesehatan, Agar Tubuh Lebih Tahan Terhadap Sakit Flu dan Batuk
News
11 jam lalu
Pentingnya Menjaga Kesehatan Otak Bagi Generasi Milenial dan Gen Z, Pakar: Memicu Rasa Cemas
Lifestyle
12 jam lalu
Pengguna Mobil Wajib Tau 5 Tips Cara Merawat Aki Kendaraan Agar Lebih Awet, Simak Caranya!
News
13 jam lalu
Oknum Kades di Kabupaten Serang, Diduga Setubuhi Wanita lain
News
13 jam lalu
Tani Merdeka Indonesia Gelar Deklarasi dan Pelantikan Pengurus DPW Provinsi Banten