Sabtu, 26 November 2022 | 14:54 WIB
Meski demikian pengadilan tetap mendalami kejadian ini.
“Tindakan akan diambil sesuai dengan perintah pengadilan,” kata penjabat pengawas senior kepolisian Mathura, Martand P Singh, dikutip dari IANS.
Pengadilan memerintahkan kepolisian untuk memberikan bukti terkait klaim tersebut dan telah menetapkan Sabtu (26/11/2022) sebagai waktu sidang.
Ganja-ganja itu adalah hasil sitaan dari tiga orang pengelundup yang ditangkap pada Mei 2020. Mereka membawa ganja tersebut dengan truk.
Ketiga pelaku dijerat dengan UU NDPS dan sedang menjalani proses pengadilan.
Artikel ini pernah tayang di iNews id.
Editor : Mahesa Apriandi
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!
Follow
Artikel Terkait
News
3 bulan lalu
Modus Dijanjikan Masuk Polisi, Warga Lingkungan Acing Baru Kota Cilegon Diduga Tertipu Rp325 Juta
News
7 bulan lalu
Terkait Narkoba, Aktor Preman Pensiun Epy Kusnandar Berurusan dengan Polisi
News
10 bulan lalu
Gerak Cepat Kepolisian, Tangkap Orang yang Mengancam Tembak Anies Baswedan
Serang Raya
1 tahun lalu
Sedang Isap Sabu di Dapur, Seorang Pemuda Asal Ciruas Kabupaten Serang Diringkus Polisi
News
1 tahun lalu
Kembali Terjadi! Polisi Saling Tembak, Satu Tewas
News
2 tahun lalu
Pastikan Keamanan, Polisi Siapkan 1300 Personel Polisi untuk Amankan Konser Blackpink di Stadion GBK
Berita Terkini
News
8 jam lalu
Korupsi Dana Desa, Kades Kopo Kabupaten Serang di Vonis 1,6 Tahun Penjara
News
10 jam lalu
Pagar Tembok Plaza Aspirasi KP3B Banten Retak dan Terbelah Rawan Roboh
News
12 jam lalu
Viral Dimedsos Pantai Pasir Putih Jambu Cinangka Anyer mahal, Ini Faktanya
News
13 jam lalu
Program PTSL Mangkrak, Aktivis Kobar Monitoring Tiap Kelurahan di Kota Serang
News
14 jam lalu
Fauzi Desviandy Optimis Paslon Nomor Urut 2 Helldy-Alawi Bakal Menang di Pilwalkot Cilegon
News
14 jam lalu
Kemnaker Kaji Ulang Formula Kenaikan UMP! Susul Keputusan MK Terkait UU Cipta Kerja