Sabtu, 26 November 2022 | 14:54 WIB
Meski demikian pengadilan tetap mendalami kejadian ini.
“Tindakan akan diambil sesuai dengan perintah pengadilan,” kata penjabat pengawas senior kepolisian Mathura, Martand P Singh, dikutip dari IANS.
Pengadilan memerintahkan kepolisian untuk memberikan bukti terkait klaim tersebut dan telah menetapkan Sabtu (26/11/2022) sebagai waktu sidang.
Ganja-ganja itu adalah hasil sitaan dari tiga orang pengelundup yang ditangkap pada Mei 2020. Mereka membawa ganja tersebut dengan truk.
Ketiga pelaku dijerat dengan UU NDPS dan sedang menjalani proses pengadilan.
Artikel ini pernah tayang di iNews id.
Editor : Mahesa Apriandi
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!
Follow
Artikel Terkait
News
3 bulan lalu
Modus Dijanjikan Masuk Polisi, Warga Lingkungan Acing Baru Kota Cilegon Diduga Tertipu Rp325 Juta
News
6 bulan lalu
Terkait Narkoba, Aktor Preman Pensiun Epy Kusnandar Berurusan dengan Polisi
News
10 bulan lalu
Gerak Cepat Kepolisian, Tangkap Orang yang Mengancam Tembak Anies Baswedan
Serang Raya
1 tahun lalu
Sedang Isap Sabu di Dapur, Seorang Pemuda Asal Ciruas Kabupaten Serang Diringkus Polisi
News
1 tahun lalu
Kembali Terjadi! Polisi Saling Tembak, Satu Tewas
News
2 tahun lalu
Pastikan Keamanan, Polisi Siapkan 1300 Personel Polisi untuk Amankan Konser Blackpink di Stadion GBK
Berita Terkini
News
10 jam lalu
Mad Romli Besuk Korban Kecelakaan Truk Tanah di RSUD Kabupaten Tangerang
News
13 jam lalu
Fakta-fakta Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleuny, Selengkapnya!
News
13 jam lalu
SP3 Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa Dagelan, Zulkarnain: Kejagung Buktikan Nyalimu, Pak Prabowo!
Lifestyle
18 jam lalu
Awas Bahaya Banyak Makan Gula Berlebih! Bisa Sebabkan Penambahan Berat Badan dan Penyakit Lainnya
Lifestyle
19 jam lalu
Ada 6 Obat Herbal Bagi Penderita Gula Darah Tinggi
Lifestyle
20 jam lalu
Simak ada 5 Manfaat Air Beras Bagi Kesehatan Wajah